- Mengabulkan eksepsi sebagian;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah perumahan di Kabupaten Pinrang tidak dapat diterima;
- Menolak eksepsi Tergugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa obyek sengketan yang berupa :
- Rumah Permanenyang terletak di Dusun Wani, Desa Maddenra, Kecamatan Kulo seluas 107 m dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan dengan: FARIDA
- Sebelah Timur Berbatasan dengan: MURNI
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan: JL. LA CANDO
- Sebelah Barat Berbatasan dengan: P.KALLUDDUNG, Beserta isinya berupa:
- Kulkas 1 pintu mereka sharp,
- Tv 21 inci merek sharp,
- 2 buah lemari pakaian;
- 4 buah karpet;
- 2 lemari tempat piring;
- 1 buah lemari hias;
- 2 pasang kursi sofa;
- 1 ranjang besi;
- 1 spring bed merek america serikat;
- 1 buahKasur;
- 1 kipas angin regency;
- Kompor gas dua mata;
- 2 cermin salon;
- 1 set salon karaoke;
- 1(satu) buah Rangka Rumah Batu yang terdiri dari 13 tiang pondasi rumah yang terletak di Dusun Wanio, Desa Maddenra, Kecamatan Kulo dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan dengan: DARWIS;
- Sebelah Timur Berbatasan dengan: RAHMAWATI;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan: JL. LACANDO;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan: MURNI/LA RASIDE;
- 2(dua) Petak Sawah seluas 828 M2 terletak di Dusun Wanio Desa Maddennra, Kecamatan Kulo dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan dengan: I CANNA;
- Sebelah Timur Berbatasan dengan: PARIDA;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan: SUPU;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan: MUH. RAFEE;
- Kolam Ikan seluas 481 M2 terletak di Dusun Wanio Desa Maddenra, Kecamatan Kulo dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan dengan: I CANNA;
- Sebelah Timur Berbatasan dengan: PARIDA;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan: SUPU;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan: MUH. RAFEE;
- Alat perpengkelan dan las, berupa :
- Terapo las;
- Bor tangan dan bor duduk;
- Gulinra tangan dan gulinra duduk;
- Gabah Hasil Panen 6 karung
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 241/Pdt.G/2021/PA.Sidrap |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2021/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtaruddin Bahrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaraswati Nur Awalia, S.sybr Hakim Anggota Heru Fachrurizal |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhammad Basyir Makka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama (gono gini) antara Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan bahwa Penggugat berhak 60% dan Tergugat 40% atas harta bersama tersebut di atas sebagaimana diktum nomor 2; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Pengugat 60% dari harta bersama yang tercantum di dalam diktum nomor 2 di atas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang; 5. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 2.565.000,- (dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pdt.G/2021/PA.Sidrap.zip
- Download PDF
- 241/Pdt.G/2021/PA.Sidrap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pdt.G/2021/PA.Sidrap
Statistik6827