Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 345/Pdt.G/2021/PA.TPI |
|
Nomor | 345/Pdt.G/2021/PA.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nurzauti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nazaruddin, I.br Hakim Anggota Aridlin |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: H. Jumri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Irlan Lapi bin Mhd. Lapi Ladoke) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Helen Kurnia Yuliyana Simorangkir binti Hotma Abdullah Simorangkir) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 3.1. Nafkah selama masa iddah(3 bulan) sejumlah Rp. 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa kalung emas 23 karat seberat 10 gram; 4. Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama: 4.1. Daffa Alippi Ilhan Mansiz Pramandana bin Irlan Lapi, lahir pada tanggal 17 April 2006; 4.2. Zacky Ramadhan bin Irlan Lapi, lahir pada tanggal 08 September 2009; berada dalam asuhan Pemohon selaku ayah kandung dengan kewajiban bagi Pemohon untuk memberikan Akses kepada Termohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya tersebut; 4.3. Zibran Al Aqsa bin Irlan Lapi, lahir pada tanggal 07 September 2014; 4.4. Zhafira Fatihah binti Irlan Lapi, lahir pada tanggal 11 November 2016 berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Termohon selaku ibu kandung dengan kewajiban bagi Termohon untuk memberikan Akses kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya tersebut ; 5. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah dua orang anak tersebut pada dictum angka 4.3 dan 4.4 kepada Termohon sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan, jumlah tersebut bertambah sebesar 10% setiap tahun; 6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 420.000,00 ( empat ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pdt.G/2021/PA.TPI
Statistik174