- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Turut Tergugat I, untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Rekovensi Penggugat Konvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi masih mempunyai kewajiban pelunasan hutang (fasilitas kreditnya) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 834.081.704,90 (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan puluh satu ribu tujuh ratus empat rupiah sembilan puluh sen) yang harus dibayar tunai dan sekaligus oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagai suatu perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang menimbulkan akibat kerugian kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar (melunasi) atas sisa hutang (kreditnya) sebesar Rp. 834.081.704,90 (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan puluh satu ribu tujuh ratus empat rupiah sembilan puluh sen) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.367.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masye Kumaunang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Fachru Zainie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Mtp
Banding : 52/PDT/2021/PT BJM
Statistik17426