- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NOOR FITRI ARIADI Als EMENG Bin BADRUZZAMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD NOOR FITRI ARIADI Als EMENG Bin BADRUZZAMAN dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NOOR FITRI ARIADI Als EMENG Bin BADRUZZAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD NOOR FITRI ARIADI Als EMENG Bin BADRUZZAMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,93 gram berat bersih sabu-sabu 3,27 gram ;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam ;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risdianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk biaya perkara kepada sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2021/PN Mtp
Statistik4117