- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut dan sah tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek.
- Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah Jual Beli sebagaimana PERJANJIAN (Pengoperan hak atas tanah dan bangunan) antara AlmarhumRAMLANSUBEHIatau disebut jugaRAMLANyang telah memperoleh persetujuan dari isteri satu-satunya yang sah yaituISNAWATI(TERGUGAT I) pada tanggal 18 Maret 2008, di hadapan Notaris SAID AHMAD, S.H. yang menjual atau mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya atas ?tanah dan bangunan?, kepada AlmarhumISHAQ AHMADYatau disebut jugaISHAQ S.PD.Iberupa sebidang tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 07949 yang diuraikan dalam Surat Ukur bertanggal 07 April 2006 Nomor 04369/GMB/2006 seluas 120 M2(seratus dua puluh meter persegi) yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah type 38, terletak di Propinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar, Kecamatan Gambut, yaitu di Komplek Lampau Permata Hijau I Pemajatan Blok C No. 13 Kelurahan Gambut;
- MenyatakanPara Penggugatmemiliki hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 07949 yang diuraikan dalam Surat Ukur bertanggal 07 April 2006 Nomor 04369/GMB/2006 seluas 120 M2(seratus duapuluh meter persegi);
- MenyatakanPara Penggugatberhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 07949 yang diuraikan dalam Surat Ukur bertanggal 07 April 2006 Nomor 04369/GMB/2006 seluas 120 M2(seratus dua puluh meter persegi) Atasnama RAMLAN SUBEHI;
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar untuk melakukan pengalihan hak atau balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 07949 yang diuraikan dalam Surat Ukur bertanggal 07 April 2006 Nomor 04369/GMB/2006 seluas 120 M2(seratus dua puluh meter persegi) dari nama RAMLAN SUBEHI menjadi namaPara Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.501.000,00 (dua juta lima ratus satu ribu rupiah)
Putusan PN MARTAPURA Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Widyaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumiyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Mtp
Statistik536