- 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,02 gram;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna gold;
- 8 (delapan) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,65 gram berat bersih 0,29 gram;
- 1 (satu) kotak bekas vapor warna kuning;
- 1 (satu) bundle plastic klip;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih Nopol DA 6034 PCH;
- Uang tunai sebesar Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masye Kumaunang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Fachru Zainie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.MenyatakanTerdakwa MUHAMMAD RUSADI ALS. SADI BIN BAHKHRUDIN, SE (Alm)tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu 2.Menjatuhkan pidana terhadap MUHAMMAD RUSADI ALS. SADI BIN BAHKHRUDIN, SE (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Mtp
Statistik5216