- Menyatakan Terdakwa Syafrinaldi Pgl. Eri Bin Umar, tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penambangan tanpa ijin dari yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syafrinaldi Pgl. Eri Bin Umar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit ekskavator merk Hitachi PC 200 warna orange beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit Mitsubishi Colt Diesel model damtruk warna kuning dengan No.Pol : BA 8073 QO dengan nomor mesin 4D34TS01214, nomor rangka MHMFE74P5JK198173 tahun 2018 atas nama PT. JASA LINTAS SUMATERA, beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Mitsubishi Colt Diesel model damtruk warna kuning dengan No.Pol BA 8073 QO;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel model damptruk warna kuning dengan No.Pol : BA 8075 AH dengan nomor mesin 4D34TD82526, nomor rangka MHMFE73P38K001594 tahun 2008 atas nama PT. SUMBER POTENSI SELARAS, beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Mitsubishi Colt Diesel model damtruk warna kuning dengan No.Pol : BA 8075 AH;
Putusan PN PADANG Nomor 450/Pid.B/LH/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 450/Pid.B/LH/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Arifin Sani |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Syamsul Bahri Pgl Buyung; Dikembalikan kepada saksi Muhammad Abdan Sakura Pgl. Abdan. Dikembalikan kepada saksi Adtri Simon melalui saksi saksi Amir Salim Bin Salim. Dikembalikan kepada saksi Darwan Pgl Wan melalui saksi Irwandi Pgl. Wan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 450/Pid.B/LH/2021/PN Pdg
Statistik18639