Putusan PN GARUT Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ayu Amelia |
Hakim Anggota | Nurrahmi, M.h Ahmad Renardhien |
Panitera | Atikah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. Jajang Fri Armansyah Als Banteng Bin Owon dan Terdakwa II. Heru Hermawan Bin H. Oman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Jajang Fri Armansyah Als Banteng Bin Owon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama bulan 6 (enam) bulan ;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. Heru Hermawan Bin H. Oman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama bulan 6 (enam) bulan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan para Terdakwa tetap di tahan ;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket kecil serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu sabu dibungkus plastik klip bening dibalut menggunakan lakban warna hitam kemudian dibalut kembali menggunakan lakban warna merah dan dibalut lagi menggunakan lakban warna kuning dengan berat kotor 1,19 (satu koma Sembilan belas) gram ;Dimusnahkan;- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam ;- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam ;Dirampas untuk negara ;7. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik370