- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Machcandra Army bin Arizal AR) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Drg.Lenggo Geni Amina binti Nadril Abdullah) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kesepakatan damai tanggal 30 Juni 2021 berupa: 3.1. Anak yang bernama Chalista Askana Sakhi, lahir pada tanggal 16 Mei 2011 dan Leandra Mushaima lahir pada tanggal 12 Maret 2019 berada di dalam asuhan Pihak Kedua (Termohon) sebagai ibu kandung tanpa mengurangi hak Pihak Pertama (Pemohon) untuk berkasih sayang dengan anak sebagaimana layaknya seorang Ayah tanpa menganggu kepentingan terbaik anak; 3.2. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak Pemohon dengan Termohon yang bernama Chalista Askana Sakhi, lahir pada tanggal 16 Mei 2011 dan Leandra Mushaima lahir pada tanggal 12 Maret 2019 sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dan selanjutnya disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan anak sedangkan biaya pendidikan kesehatan dan pakaian kedua orang anak ditanggung bersama dan bila kurang akan di bebankan kepada harta bersama dan deposito;3.3.Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Nafkah madhiyah (lalu) Termohon sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);3.4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Nafkah selama masa iddah Termohon sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.5.Menghukum Pemohon untuk membayar Mut?ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah madhiyah (lalu), nafkah selama masa iddah, mut?ah Termohon dan nafkah 2 (dua) orang anak untuk bulan pertama tersebut di atas di muka sidang Pengadilan Agama Pariaman sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PA PARIAMAN Nomor 622/Pdt.G/2021/PA.Prm |
|
Nomor | 622/Pdt.G/2021/PA.Prm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi, Hakim Ketua Dra. Ermida Yustri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muzakkir, Br Hakim Anggota Osvia Zurina |
Panitera | Panitera Pengganti Meirita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 622/Pdt.G/2021/PA.Prm
Statistik2213