- Menyatakan Terdakwa TEGUH MAULANA Pgl TEGUH Als TAKUR Bin MUCHLIS BM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram? sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TEGUH MAULANA Pgl TEGUH Als TAKUR Bin MUCHLIS BM selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastic warna hitam berisikan 1 (satu) dompet kain bermotif yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klep bening yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket yang terbungkus plastic klip bening yang berisikan butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket yang terbungkus plastic klip bening yang berisikan butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver
- 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket yang terbungkus plastic klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna merah hitam
- Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu Rupiah)
Putusan PN PADANG Nomor 375/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 375/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi Triandiko, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimson Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 375/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik2423