- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTI GUNA DENGAN JAMINAN PENYERAHAN SECARA FIDUSIA NOMOR 033372190027 TANGGAL 22 MARET 2019;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT AKTA JAMINAN FIDUSIA NOMOR 59 TANGGAL 9 APRIL 2019 yang dibuat Notaris LATIFA DINA, SH., M.Kn;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR W3.00040546.AH.05.01 TAHUN 2019 Tanggal 10-04-2019 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut:
- Merk/Type/ : MITSUBISHI/FM 517 H
- Jenis : DUMPER TRUCK
- No.Rangka : MHMFM517HYR045583
- No. Mesin : 6D16C0X7932
- Warna/Tahun : COKLAT KENARI/2000
- No. PBKB : M 05944072
- No. POLISI : BA 8016 OU
- Atas Nama : PT USAHA TENAGA MANDIRI
- Kondisi : Bekas
- Menyatakan MENURUT HUKUM PARA TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (cidera janji) karena tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagaimana ketentuan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTI GUNA DENGAN JAMINAN PENYERAHAN SECARA FIDUSIA NOMOR 033372190027 TANGGAL 22 MARET 2019 ;
- menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 121.239.001 ( seratus dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu satu rupiah) terdiri dari :kekurangan pembayaran atas pembelian mobil truk sebesar Rp. 101.959.000,- (seratus satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dan denda keterlambatan sebesar Rp. 12.280.001,- ( dua belas juta dua ratus delapan puluh ribu satu rupiah)
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan/Objek Jaminan Fidusia a quo tersebut dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan/ Objek Jaminan Fidusia a quo kepada PENGGUGAT secara segera dan seketika setelah Putusan ini di ucapkan tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik apabila ingkar dapat menggunakan bantuan aparat Negara (TNI/Polri);
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk Patuh dan tunduk terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yaitu sejumlah Rp. 1.050.000,- ( satu Juta lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PADANG Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 18/Pdt.G.S/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ade Zulfina Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Mainidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G.S/2021/PN Pdg
Statistik477