- Menyatakan Terdakwa NOVENDRA DONAL Pgl PEN Als PEN BONENG Bin MAARUF bersalah telah melakukan Tindak Pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Noomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOVENDRA DONAL Pgl PEN Als PEN BONENG Bin MAARUF dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 ( Tiga) bulan Penjara.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Topi warna hitam merk Eiger yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening yang berisikan 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klep bening yag berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) pack plastik klep bening pembungkus narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) helm merk GM warna putih hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket yang terbungkus plastik klep bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik klep bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klep bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna biru
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung wanra biru
- Menetapkan supaya para terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PADANG Nomor 413/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 413/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asni Meriyenti, Hakim Anggota Ade Zulfina Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Maiyusra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 413/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik2020