- Menyatakan terdakwa YASIN alias PAK SIN bin NGASIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan dan Mutu ";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus Plastik klip @berisi 10 (sepuluh) butir Pil Double L (LL) Jumlah 20 (dua puluh) butir Pil Double L (LL) , 8 (delapan) bungkus plastic klip @berisi 10 (sepuluh) butir Pil Double L (LL) jumlah total 80 (delapan puluh) butir Pil Double L (LL), 10 (sepuluh) Bungkus Plastik Klip @berisi 10 (sepuluh) butir Pil Double (LL) jumlah 100 butir pil LL, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip berisi 2 (dua) butir Pil Double L (LL), Jumlah total 202 butir pil LL, 1 (satu) Buah Kaleng bekas bungkus rokok gudang garam merah, di musnahkan ;
- 1 (satu) unit HP Oppo A 37F Warna goldSIM 085708205277 dan uang tunai Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu Rupiah) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, di rampas untuk Negara ;
Putusan PN JOMBANG Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita Hendarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik2317