- Menyatakan Terdakwa Boby Favian Sudono, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak atau melawan Hukum, memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan tanpa hak membawa psikotropika golongan IV? sebagaimana dalam dakwaan primer, kedua dan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu berat bersih 0,61 (nor koma enam puluh satu) gram;
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi 1 (satu) butir pil ekstacy wama ungu;
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi 1 (satu) butir pil ekstacy wama merah;
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi setengah butir pil ekstacy wama hijau;
- 1 (satu) bungkus rokok SAMPOERNA MILD 16 berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- 23 (dua puluh tiga) butir pil merk RICLONA CLONAZEPAM;
- 23 (dua puluh tiga) butir pil merk ALPRAZOLAM;
- 1 (satu) buah peralatan hisap sabu berikut pipet kacanya, 1 (satu) buah
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram,
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram;
- 1 (satu) plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah peralatan hisap sabu berikut pipet kacanya;
- 2 (dua) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) korek api;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstacy wama hijau;
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstacy wama hijau;
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi 1 (satu) butir pil ekstacy wama hijau;
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi 21 (dua puluh satu) butir pil ekstacy wama
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi 2 (dua) butir pil ekstacy wama ungu dan setengah butir pil ekstacy warna ungu;
- 1 (satu) butir pil merk RICLONA CLONAZEPAM,
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah alat KEY BCA;
- 1 (satu) kresek putih berisi daun ganja terbungkus solasi wama coklat berat bersih 52,27 (lima puluh dua koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah ATM BCA atas nama BOBY FAVIAN SUCIONO nomor rekening 7710123882,
- Jumlah total berat bersih barang diduga sabu 2,94 (dua koma sembilan puluh empat) gram;
- Jumlah total pil ekstacy 45 (empat) puluh lima butir berat kurang lebih 19,32 gram;
- Uang tunai Rp 3.732.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk REALME warna silver nomor simcard
Putusan PN JOMBANG Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Cempaka Respati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistyo Andhi Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 (satu) kresek putih INDOMARET berisi: - 1 (satu) kotak plastik transparan berisi 7 (tujuh) plastik klip terdiri dari: timbangan digital wama abu-abu; 1 (satu) kresek putih INDOMARET berisi 6 (enam) plastik klip terdiri dari: 1 (satu) kresek putih INDOMARET berisi: - 1 (satu) plastik klip besar berisi 5 (lima) plastik klip terdiri dari: merah; Di musnahkan; 082141041318, 0895331148485 dan whatsapp 0895331148485, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam nomor simcard dan whatsapp 082233688887; Dirampas untuk negara; 5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik3325