- Menyatakan Terdakwa CALVIN RAYNALDO ARISANDY Alias KEVIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternative Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas bungkus tysu merk nice yang di dalamnya terdapat 2 (dua) lembar tysu berisi 1 (satu) plastic klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,9 ( nol koma sembilan) gram.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor.
- Bekas bungkus rokok LA yang didalamnya terdapat :
- Pipet kaca bekas sabu dengan berat kotor 1,38 gram (satu koma tiga delapan gram ) .
- 2 (dua) Pipet Kaca ;
- 1 (satu) buah Skrop ;
- Seperangkat alat hisap ;
- 2 (dua) korek Api.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor.
Putusan PN JOMBANG Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Cempaka Respati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusyadi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik9216