- Menyatakan Terdakwa I. NARYOTO Alias GEO dan Terdakwa II. M. TUNGGAL PURNOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 ( empat ) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara asing-masing selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 bekas bungkus rokok Gudang garam berisi :
- 1 plastik klip sisa sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0,01 gram,
- 1 plastik klip sisa sabu 0,20 gram berat bersih 0,01 gram,
- 1 plastik klip sisa sabu berat kotor 0,20 gram berat bersih 0,01 gram,
- 1 plastik klip sisa sabu berat kotor 0,22 gram berat bersih 0,02 gram,
- 1 plastik klip sisa sabu berat kotor 0,11 gram berat bersih 0,01 gram,
- 1 pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 2,20 gram berat bersih 0,001 gram,
- 1 buah alat hisap bong,
- 2 buah korek api gas,
- 3 potong sedotan scrup.
- 1 buah HP Oppo hitam no. 083845605090.
- 1 buah HP Huawei hitam 085812466546.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 194/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti Sumantri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik260