- Menyatakan Terdakwa ABDUL ROZAK Als. KOJEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan hukum ,memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Mengedarkan Pil Dobel LL tanpa ijin Edar dari yang berwenang ? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL ROZAK Als. KOJEK dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,14 gram,
- 1 buah alat hisap dari botol plastik lengkap terangkai dengan sedotan plastik,
- 1 tutup botol yang terangkai dengan sedotan plastik,
- 1 plastik klip.
- 1 buah botol plastik didalamnya terdapat 8 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil double L,
- 1 buah botol plastik didalamnya berisi 16 linting grenjeng masing-masing linting berisi 10 butir pil double L,
- 2 pak plastik klip kosong,
- bekas bungkus rokok merk PENA GOLD didalamnya terdapat lembaran kertas grenjeng,
- plastik klip berisi lembaran kertas grenjeng,
- 2 buah gunting,
- 1 unit HP merk Nokia beserta Sim cart dengan nomor 085648184089
- uang tunai Rp. 100.000,-
Putusan PN JOMBANG Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Witno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membeni terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik2725