- Menyatakan Terdakwa M ARIF KHOIRUL HAKIM alias NDAREP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan hukum ,menjual membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M ARIF KHOIRUL HAKIM alias NDAREP dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- (satu) plastic klip berisi sabu berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram,
- 1 (satu) plastic klip berisi sabu berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram,
- 1 (satu) plastic klip berisi sabu berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram,
- 1 (satu) plastic klip berisi sabu berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram,
- 1 (satu) buah timbangang merk DIGITAL SCALE,
- 1 (satu) buah korek api, seperangkat alat hisap sabu terangkai pipet kaca,
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama MUHAMMAD ARIF KHOIRUL HAKIM Dirampas untuk dimusnahkan
- uang tunai Rp. 450.000,-,
- 1 (satu) buah handphone merk REDMI dengan no Whatsapp 085855431667
- Membeni terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JOMBANG Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik4118