- Menyatakan Terdakwa A,ANG STIARDI alias KACANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa ANG STIARDI alias KACANG dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa A,ANG STIARDI alias KACANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan hukum ,memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum dan Mengedarkan Pil Dobel LL tanpa ijin Edar dari yang berwenang ? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANG STIARDI alias KACANG dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol wama putih merk artane yang berisi 900 (sembilan ratus) butir Pil Double L (LL).
- Pipet kaca bekas pakai sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram.
- Seperangkat alat hisap sabu.
- 2 (dua) skrop dari sedotan plastic.
- 20 (dua puluh) plastic klip kosong..
- 1 (satu) unit Hand Phone XIAOMI yang terdapat WhatsApp dengan nomor 081553550309.
- Uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Putusan PN JOMBANG Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sari Cempaka Respati, Br Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti Sumantri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 8. Membeni terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik270