- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Pekarangan tertanggal 23 Maret 2018 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta dinyatakan tidak berlaku;
- Menyatakan tanah pekarangan obyek sengketa adalah sah milik Penggugat Konvensi hasil pembelian dari seseorang yang bernama KIMAH Umur 37 Tahun alamat Kedunglosari sesuai dengan yang dimaksud dalam Surat Hal Jual Beli Tanah Pekarangan di Dusun Kembeng tertanggal 17-4-87;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi menguasai tanah pekarangan obyek sengketa tanpa alas hak yang benar dan dibenarkan menurut hukum, mendirikan bangunan rumah secara permanen tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat Konvensi, memanfaatkan tanah pekarangan yang sah menjadi milik Penggugat Konvensi serta tidak bersedia menyerahkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi sebagai pemilik yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong dari segenap bangunan, barang-barang dan segala kebendaan yang berada di atasnya dan/atau di dalamnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.310.000,00 (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Jbg |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2020/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunita Hendarwati, Br Hakim Anggota Fiona Irnazwen |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2020/PN Jbg
Statistik590