- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 15/PDT.G/2016/PN.KTP TANGGAL 19 OKTOBER 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PETITUM 4 YANG TIDAK DAPAT DIKABULKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEPERTI DI BAWAH INI :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING DAN TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING YANG TERCATAT DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT SEBAGAIMANA TERTERA DALAM KUTIPAN AKTE PERKAWINAN NOMOR 6201-KW-15082014-0008 YANG DITERBITKAN OLEH KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 2014 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 15/Pdt.G/2016/PN.Ktp tanggal 19 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai petitum 4 yang tidak dapat dikabulkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi seperti di bawah ini :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk sebagian ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat sekarang Terbanding dan Tergugat sekarang Pembanding yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat sebagaimana tertera dalam Kutipan Akte Perkawinan Nomor 6201-KW-15082014-0008 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 18 Agustus 2014 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 98/PDT/2016/PT PTK |
|
Nomor | 98/PDT/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Hartomo, Brabsoro |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/PDT/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 98/PDT/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 98/PDT/2016/PT PTK
Statistik7827