- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TANGGAL 16 AGUSTUS 2016 NOMOR: 15/PDT.G/2016/PN PTK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT III UNTUK TUNDUK DAN PATUH KEPADA PUTUSAN TERSEBUT :
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA 2 (DUA) TINGKAT PERADILAN DAN PADA TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEBESAR RP.150.000.-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), SECARA TANGGUNG RENTENG ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 16 Agustus 2016 Nomor: 15/Pdt.G/2016/PN Ptk yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Turut Terbanding semula Tergugat III untuk tunduk dan patuh kepada putusan tersebut :
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Turut Terbanding semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkat peradilan dan pada tingkat banding ditentukan sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah), secara tanggung renteng ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 94/PDT/2016/PT PTK |
|
Nomor | 94/PDT/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Agusin |
Hakim Anggota | Fx. Jiwo Santoso, Brh. Sudarwin |
Panitera | Tulus Suwarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PDT/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 94/PDT/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1393 K/Pdt/2017
Banding : 94/PDT/2016/PT PTK
Statistik6519