- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SRAGEN NOMOR 2083/PDT.G/2020/PA.SR TANGGAL 06 MEI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 RAMADHAN 1442 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENOLAK PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG) PENGGUGAT;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA:
- SEBIDANG TANAH LUAS 745 M2 DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 1563 ATAS NAMA EDI SUJITO HADI MULYO BESERTA RUMAH PERMANEN YANG BERDIRI DI ATASNYA DENGAN LUAS BANGUNAN 18 X 23M TERLETAK DI DESA MOJOPURO, KECAMATAN SUMBERLAWANG, KABUPATEN SRAGEN DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAHUTARA : PARIYANTO
- SEBELAHTIMUR : SUTRISNO
- SEBELAHSELATAN : JALAN RAYA
- SEBELAHBARAT : EDI SUJITO DAHULU BAMBANG TRI WIYONO
- TANAH SAWAH YANG SEBAGIAN TELAH TERBANGUN GARASI LUAS TANAH 470 M2 SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 1564 ATAS NAMA EDI SUJITO, S.PD TERLETAK DI DESA MOJOPURO, KECAMATAN SUMBERLAWANG, KABUPATEN SRAGEN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAHUTARA : PARIYANTO
- SEBELAHTIMUR : EDI SUJITO,SPD
- SEBELAH SELATAN : JALAN RAYA
- SEBELAHBARAT : BAMBANG TRI WIYONO
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 3 DAN MENYERAHKAN KEPADA MASING MASING PIHAK MENDAPAT SETENGAHNYA, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DILELANG DI MUKA UMUM DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING MASING MENDAPAT SETENGAHNYA;
- MEMBEBANKAN PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor 2083/Pdt.G/2020/PA.Sr tanggal 06 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Ramadhan 1442 Hijriah dengan mengadili sendiri:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) Penggugat;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah luas 745 m2 dengan sertipikat hak milik (SHM) nomor 1563 atas nama Edi Sujito Hadi Mulyo beserta rumah permanen yang berdiri di atasnya dengan luas bangunan 18 X 23m terletak di Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelahutara : Pariyanto
- Sebelahtimur : Sutrisno
- Sebelahselatan : jalan raya
- Sebelahbarat : Edi Sujito dahulu Bambang Tri Wiyono
- Tanah sawah yang sebagian telah terbangun garasi luas tanah 470 m2 sertipikat hak milik (SHM) nomor 1564 atas nama Edi Sujito, S.Pd terletak di Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelahutara : Pariyanto
- Sebelahtimur : Edi Sujito,Spd
- Sebelah selatan : Jalan raya
- Sebelahbarat : Bambang Tri Wiyono
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 3 dan menyerahkan kepada masing masing pihak mendapat setengahnya, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat masing masing mendapat setengahnya;
- Membebankan Pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 243/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 243/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ali Rahmat |
Hakim Anggota | H. Zaenal Hakim, Brh. Ahmad Munthohar |
Panitera | Budi Djoko Walujo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DAN 1 BUAH PINTU UTAMA, 13 BUAH PINTU BIASA DALAM PENGUASAAN PENGGUGAT; ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT DAN MENETAPKAN MASING-MASING MENDAPAT (SETENGAH) BAGIAN; DALAM REKONVENSI MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT / TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.046.000,00 (DUA JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dan 1 buah pintu utama, 13 buah pintu biasa dalam penguasaan Penggugat; Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat dan menetapkan masing-masing mendapat (setengah) bagian; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp2.046.000,00 (dua juta empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 243/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 243/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik8042