- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PATI NOMOR 2733/PDT.G/2020/PA.PT., TANGGAL 23 APRIL 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT REKONVENSI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BUAH BANGUNAN RUMAH TEMBOK UKURAN LEBAR 7,5 METER X PANJANG 20 METER UNTUK LANTAI 1 (SATU) DAN 7,5 METER X 4 METER UNTUK BANGUNAN LANTAI 2 (DUA) YANG DIBANGUN DIATAS TANAH MILIK ORANG TUA TERGUGAT REKONVENSI TERLETAK DI DESA TRIMULYO RT.03 RW.04, KECAMATAN JUWANA KABUPATEN PATI YANG DIKUASAI TERGUGAT REKONVENSI;
- 1 (SATU) BUAH TELEVISI LCD PANASONIC 24 INCI YANG DIKUASAI PENGGUGAT REKONVENSI;
- UANG SEBESAR RP.96.000.000,00 (SEMBILAN PULUH ENAM JUTA RUPIAH) SISA HASIL PENJUALAN 1 (SATU) BUAH MOBIL HONDA BRIO TAHUN 2014 NOMOR POLISI K 9378 CH ATAS NAMA NANIK RUSTI (TERGUGAT REKONVENSI) DAN HASIL PENJUALAN SEPEDA MOTOR N MAX TAHUN 2019, NOMOR POLISI K 3031 QA. ATAS NAMA NANIK RUSTI (TERGUGAT REKONVENSI);
- MENETAPKAN HUTANG SEBESAR RP.20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH) KEPADA SAUDARA SUTANTO ADALAH HUTANG BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI YANG HARUS DIBAYAR BERSAMA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DICTUM PUTUSAN ANGKA 2 MASING-MASING MEMPEROLEH 50% / SEPAROHNYA, DAN KHUSUS HARTA BERSAMA BERUPA 1 BUAH RUMAH UKURAN 7,5 X 20 METER UNTUK LANTAI SATU DAN 7,5 X 4 METER UNTUK LANTAI 2 TERLETAK DI NGERANG KIDUL RT. 03 RW. 04 DESA TRIMULYO KECAMATAN JUWANA KABUPATEN PATI DIBAGI BERDASARKAN NILAI RUMAH, YANG NILAI RUMAH DITENTUKAN BERDASARKAN KESEPAKATAN PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT REKONVENSI DAN/ATAU BERDASARKAN NILAI TAKSIRAN YANG DITETAPKAN KANTOR JASA PENILAI PUBLIC (APPRISAL);
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR LUNAS HUTANG BERSAMA DICTUM PUTUSAN ANGKA 3 SEBESAR RP.20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH) KEPADA SDR SUTANTO DENGAN MASING-MASING MENANGGUNG SEPAROHNYA;
- MENOLAK SITA JAMINAN YANG DIMOHONKAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP.1.785.000,00 (SATU JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 2733/Pdt.G/2020/PA.Pt., tanggal 23 April 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1442 Hijriyah, dengan mengadili sendiri;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) buah bangunan rumah tembok ukuran lebar 7,5 meter x panjang 20 meter untuk lantai 1 (satu) dan 7,5 meter x 4 meter untuk bangunan lantai 2 (dua) yang dibangun diatas tanah milik orang tua Tergugat Rekonvensi terletak di Desa Trimulyo RT.03 RW.04, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati yang dikuasai Tergugat Rekonvensi;
- 1 (satu) buah Televisi LCD Panasonic 24 inci yang dikuasai Penggugat Rekonvensi;
- Uang sebesar Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah) sisa hasil penjualan 1 (satu) buah mobil Honda Brio tahun 2014 Nomor Polisi K 9378 CH atas nama Nanik Rusti (Tergugat Rekonvensi) dan hasil penjualan sepeda motor N Max Tahun 2019, Nomor Polisi K 3031 QA. Atas nama Nanik Rusti (Tergugat Rekonvensi);
- Menetapkan hutang sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada saudara Sutanto adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang harus dibayar bersama;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum putusan angka 2 masing-masing memperoleh 50% / separohnya, dan khusus harta bersama berupa 1 buah rumah ukuran 7,5 x 20 meter untuk lantai satu dan 7,5 x 4 meter untuk lantai 2 terletak di Ngerang Kidul RT. 03 RW. 04 Desa Trimulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dibagi berdasarkan nilai rumah, yang nilai rumah ditentukan berdasarkan kesepakatan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi dan/atau berdasarkan nilai taksiran yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Public (Apprisal);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar lunas hutang bersama dictum putusan angka 3 sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada sdr Sutanto dengan masing-masing menanggung separohnya;
- Menolak sita jaminan yang dimohonkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.785.000,00 (satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 224/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 224/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masyhudi Hs |
Hakim Anggota | Brh. Faizin, H. Hasanuddin |
Panitera | S.ag., H. Machyat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (SUPARDI BIN DARSONO) TERHADAP PENGGUGAT (NANIK RUSTI BINTI NGARDIONO); DALAM ROKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Supardi bin Darsono) terhadap Penggugat (Nanik Rusti binti Ngardiono); Dalam Rokonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 224/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 224/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik2815