Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Encang Hermawan, S.apbr Hakim Anggota Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti: Kus Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Suyono Bin Harjo Mulyono (Alm) tidak terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Suyono Bin Harjo Mulyono (Alm) dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Suyono Bin Harjo Mulyono (Alm) yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? ; 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Suyono Bin Harjo Mulyono (Alm) oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebanyak Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan uang yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Gunung Kidul berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Ke BRI Cabang Wonosari senilai total sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sebagai uang Pengganti kerugian keuangan negara ; 7. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkan uang pengganti tersebut diatas kepada negara c/q ke Kas Desa Serut ; 8. Menetapkan bahwa barang bukti berupa : (1) Uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh Juta rupiah) dengan rincian pecahan seratus ribuansejumlah 200 (dua ratus lembar); Dirampas untuk Negara ; (2) 1 (satu) buah buku sampul warna merah bertuliskan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DOS) Tahun Anggaran 2017 Desa Serut Kecamatan Gedangsari, Kab Gunungkidul, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta; (3) 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Serut Nomor 14/KPTS/Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pembangunan Saluran Air Bersih Desa Serut Kec Gedangsari, Kab Gunungkidul Tahun Anggaran 2017 tertanggal 30 Mei 2017; (4) 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Serut Nomor: 15/KPTS/Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Saluran Air Bersih Desa Serut Kec Gedangsari, Kab Gunungkidul Tahun Anggaran 2017 tertanggal 30 Mei 2017; (5) 3 (tiga) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Pembangunan SPAM pekerjaan pembuatan sumur pompa Kelurahan Serut Kec Gedangsari, Kab Gunungkidul; (6) 2 (dua) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Desa Serut, Kec Gedangsari, tahun 2017 kegiatan Pengelola Sumber Daya Air Desa tertanggal 30 Nopember 2017; (7) 1 (satu) lembar Surat Kuasa Bermaterai 6000 yang ditanda tangani AGUS PRIYONO dan SUNARTO beserta stempel CV BERKAH JAYA dan mengetahui Kepala Desa Serut SUYONO; (8) 3 (tiga) lembar Bukti Kas Pengeluaran tertanggal 4 Desember 2017; (9) 1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Serut Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2017 Bulan Desember; (10) 1 (satu) buah buku Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2017 Desa Serut Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul Propinsi DIY tahun 2017; (11) 1 (satu) buah buku Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2017 Desa Serut Kecamatan GedangsariKabupaten Gunungkidul; (12) 1 (satu) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Serut Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017; (13) 1 (satu) buah buku Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Serut Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017; (14) 1 (satu) bendel rekening koran PD BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH GUNUNGKIDUL tanggal 1 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 Nomor rekening: 10.04.016120 Atas Nama PEMERINTAH DESA SERUT GEDANGSARI; (15) 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Serut Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBdesa TA 2017 Desa Serut Kecamatan Gedangsari kabupaten Gunungkidul; (16) 1 (satu) Unit Pompa Air Merk INOTO beserta kardus Pompa Air Merk KAITO HIRO DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH DESA SERUT MELALUI SAKSI NURUL HIDAYAH (17) 1 (satu) buah Cap Stempel warna hijau kombinasi hitam bertuliskan CV. BERKAH JAYA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN (18) 1 (satu) lembar Fotocopy Surat keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 141/138/PG/KTPS/2013 Tentang pengangkatan saudara Suyono Kepala Desa terpilih menjadi kepala Desa Serut Kecamatan Gedangsari masa jabatan tahun 2013-2019 tanggal 20 Nopember 2013; (19) 1 (satu) buah buku sampul warna biru motif putih bertuliskan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta penyusunan peta perubahan social dan potensi konflik di Daerah Istimewa Yogyakarta; (20) 1 (satu) buah buku sampul warna hijau motif bertuliskan Gelatik kembar; Terlampir dalam berkas perkara.- 9. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 10. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 11. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Suyono Bin Harjo Mulyono sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk
Statistik25564