Putusan PN SANGATTA Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Andreas Pungky Maradona, Alexander H. Banjarnahor |
Panitera | -helia Ferial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -NO |
Catatan Amar | -MENGADILI:DALAM EKSEPSIMenyatakan menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai Gugatan Penggugat kabur atau Obscuur libel;DALAM PERKARA POKOKMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard);DALAM PERKARA INTERVENSI Mengabulkan Gugatan intervensi Penggugat Intervensi untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Bersama Kelompok Tani Kami Kutai No. 590/15/SPS/VI/2004 tanggal 1 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III serta diketahui oleh Ketua RT 06 atas nama M. Toding R, Kepala Dusun II atas nama Senikmat serta Kepala Desa Sepaso Selatan atas nama M. Ali Asikin yang kemudian telah dibebaskan oleh Penggugat Intervensi; Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah No. Reg. 952/SK-MHT/KEC-BGL/I/2011 tertanggal 26 Januari 2011 dimana Tergugat Intervensi II/Tergugat I dan Tergugat Intervensi III/Tergugat II mewakili Kelompok Tani Kami Kutai membebaskan tanahnya kepada Penggugat Intervensi; Menyatakan bahwa Penggugat Intervensi telah secara sah membebaskan objek yang dipersengketakan sehingga memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan seluruh objek tanah lahan seluas 150 Ha di Desa Sepaso Selatan RT. 06, Dusun II yang dahulu digarap oleh Kelompok Tani Kami Kutai; Menolak Gugatan Intervensi selain dan selebihnya;DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI1. Menghukum Penggugat/Tergugat Intervensi I, Tergugat I/Tergugat Intervensi II, dan Tergugat II/Tergugat Intervensi III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.486.000,00 (empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2020/PN Sgt
Statistik12269