- Menyatakan terdakwa Asmardi Pgl Ar Als Flower Bin Nazir Latif (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 338 KUHP ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asmardi Pgl Ar Als Flower Bin Nazir Latif (Alm) dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai celana panjang jeans merk. Levis warna biru muda yang berlumuran darah
- 1 (satu) lehai baju kaos kerah warna biru merk. C59 yang berlumuran darah
- Sepasang sendal jepit merk. Yumeidi wana coklat
- 1 (satu) helai celana pendek merk. Lois warna biru yang berlumuran darah
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam yang berlumuran darah
- 1 (satu) buah topi warna abu-abu merk. Watchout
- Sepasang sandal jepit merk. Fila warna merah
- 1 (satu) buah ID Card atas nama Asmardi
- 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna kuning bermotif kepala burung dengan panjang sekitar 20 cm beserta sarungnya
- 1 (satu) buah papan plang kayu bertuliskan kawasan wajib pakai masker dan selalu cuci tangan
- 1 (satu) buah flasdisc merk. Toshiba yang berisikan rekaman CCTV
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 158/Pid.B/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 158/Pid.B/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimson Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada ahli waris korban yakni saksi Dewi Rosita pgl Ita Dirampas untuk di musnahkan Terlampir dalam Berkas Perkara |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2021/PN Pdg
Statistik315154