- Menyatakan Terdakwa Hendra Pusaka Pgl. Hendra Alias Komar Bin H. Beni Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2(dua) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Tas punggung merk Polo INDIS warna Hitam;
- 1 (satu) buah Celana pendek merk Murfi warna Putih garis-garis Hitam;
- 1 (satu) pasang Sepatu merk Kick Kers warna Hitam;
- 1 (satu) buah Parfume merk Ratu Parfume menggunakan botol Merah Muda;
- 1 (satu) buah Deodoran merk Nivea Men menggunakan Botol bening dengan tutup warna Hitam;
- 1 (satu) buah Cream white Beauty merk Pond?s warna Ping;
- 1 (satu) lembar Surat Pengangkatan Jabatan KEPALA BIRO Majalah Fakta Hukum Indonesia Wilayah Solok. An HENDRA PUSAKA;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tugas Liputan dari Majalah Fakta Hukum Indonesia Wilayah Solok An. HENDRA PUSAKA;
- 1 (satu) lembar foto Sertifikat Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia yang menampilkan Logo KEMENKUMHAM, KPK, TNI, POLRI dan di bagian bawahnya terdapat tulisan KEPALA BIRO MEDIA FHI AN. HENDRA PUSAKA;
Putusan PN PADANG Nomor 363/Pid.B/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 363/Pid.B/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Rinaldi Triandiko |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini, S. Sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.B/2021/PN Pdg
Statistik10829