- Menyatakan terdakwa I. SOFYAN bin ALAMSYUDIN Pgl. MAK ETEK, terdakwa II. ALIUS bin SYAFII Pgl. LIUS, terdakwa III RIO HENDRA FERNANDO bin ARIDWAN Pgl. RIO dan terdakwa IV. RIVALDO bin DARMAWIS Pgl. ALDO terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta bermain Judi? sebagaimana kedua melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap I. SOFYAN bin ALAMSYUDIN Pgl. MAK ETEK, terdakwa II. ALIUS bin SYAFII Pgl. LIUS, terdakwa III RIO HENDRA FERNANDO bin ARIDWAN Pgl. RIO dan terdakwa IV. RIVALDO bin DARMAWIS Pgl. ALDO dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dikurangi tahanan yang telah dijalani;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merk OPPO type A31 warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI;
- 1 (satu) lembar kertas flip transfer ATM Link SPBU Alang Laweh;
- Uang Tunai berjumlah Rp. 139.000,- (serratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah;
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
- 12 (dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
- Uang Tunai berjumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Menghukum terdakwa I. SOFYAN bin ALAMSYUDIN Pgl. MAK ETEK, terdakwa II. ALIUS bin SYAFII Pgl. LIUS, terdakwa III RIO HENDRA FERNANDO bin ARIDWAN Pgl. RIO dan terdakwa IV. RIVALDO bin DARMAWIS Pgl. ALDO untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah );
Putusan PN PADANG Nomor 433/Pid.B/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 433/Pid.B/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arifin Sani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Agnes Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Darniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan: Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 433/Pid.B/2021/PN Pdg
Statistik10136