- Menyatakan terdakwa YUSKAR ADI PUTRA bin SEKAR MANDARU Pgl. EDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?PERJUDIAN? sebagaimana dakwaan Kesatu melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSKAR ADI PUTRA bin SEKAR MANDARU Pgl. EDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi tahanan yang telah dijalani;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merk OPPO type A31 warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI;
- 1 (satu) lembar kertas flip transfer ATM Link SPBU Alang Laweh;
- Uang Tunai berjumlah Rp. 139.000,- (serratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah;
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
- 12 (dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
- Uang Tunai berjumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Menghukum terdakwa YUSKAR ADI PUTRA bin SEKAR MANDARU Pgl. EDI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 434/Pid.B/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 434/Pid.B/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arifin Sani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Agnes Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Darniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain an. SYOFYAN bin ALAMSYUDIN Pgl. MAK ETEK, cs; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 434/Pid.B/2021/PN Pdg
Statistik11339