- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING / TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 105/PDT.G/2013/PN.PTK TANGGAL 19 JUNI 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 105/PDT.G/2013/PN.PTK TANGGAL 19 JUNI 2014 YANG DIMOHON BANDING;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKLIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 105/Pdt.G/2013/PN.PTK Tanggal 19 Juni 2014 yang dimohonkan banding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 105/Pdt.G/2013/PN.PTK Tanggal 19 Juni 2014 yang dimohon banding;
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (Niet ontvanklijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 8/PDT/2015/PT PTK |
|
Nomor | 8/PDT/2015/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rosidin |
Hakim Anggota | Eddy Wibisono, Brahmad Gaffar |
Panitera | Sab’ Al Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. Mengadili Sendiri : |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PDT/2015/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 8/PDT/2015/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PDT/2015/PT PTK
Statistik8129