- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PENGGUGAT/ PARA PEMBANDING ;---------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR : 05/PDT.G/2014/PN.KTP. TANGGAL 17 JULI 2014 DENGAN PENDAPAT YANG BERBEDA (DESENTING OPINION) DARI HAKIM KETUA (H.AGUSIN, SH.MH) DENGAN PENDAPAT SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS ;---------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA.-----
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).-------------------
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Penggugat/ Para Pembanding ;---------------------------
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 05/PDT.G/2014/PN.KTP. tanggal 17 Juli 2014 dengan pendapat yang berbeda (Desenting Opinion) dari Hakim Ketua (H.AGUSIN, SH.MH) dengan pendapat sebagaimana tersebut diatas ;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima.-----
- Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-------------------
Putusan PT PONTIANAK Nomor 83/PDT/2014/PT PTK |
|
Nomor | 83/PDT/2014/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Agusin |
Hakim Anggota | Komari, Brsutriadi Yahya |
Panitera | Marhaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/PDT/2014/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 83/PDT/2014/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2693 K/Pdt/2015
Pertama : 05 / Pdt.G / 2014 / PN.Ktp
Banding : 83/PDT/2014/PT PTK
Statistik10173