- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM TERGUGAT I DAN KUASA HUKUM TERGUGAT II/ PARA PEMBANDING ;-------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU, TANGGAL 06 SEPTEMBER 2010 NOMOR : 08/PDT.G/2010/PN.SGU. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;---------
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II/PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat I dan Kuasa Hukum tergugat II/ Para Pembanding ;-------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau, tanggal 06 September 2010 Nomor : 08/Pdt.G/2010/PN.SGU. yang dimohonkan banding tersebut ;---------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------
Putusan PT PONTIANAK Nomor 55/PDT/2010/PT PTK |
|
Nomor | 55/PDT/2010/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2010 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Ngurah Somya |
Hakim Anggota | Tjahjono, Brt.h. Tampubolon |
Panitera | Yohanes Angan Sanggi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2010 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/PDT/2010/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 55/PDT/2010/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 08/Pdt.G/2010/PN.SGU
Banding : 55/PDT/2010/PT PTK
Statistik9628