- Menyatakan terdakwa MUHARDI ALIM Pgl AAN Bin ALI MURDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu?, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan tersebut.
- Menyatakan terdakwa MUHARDI ALIM Pgl AAN Bin ALI MURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu?, sebagaimana diatur dan diancam Pidanan dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun potong tahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan Ratus Juta Rupiah) subsider 2 (dua Bulan Penjara
- Menetapkan terdakwa Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Gold
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.
Putusan PN PADANG Nomor 365/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
||
Nomor | 365/Pid.Sus/2021/PN Pdg | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 19 April 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN PADANG | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin | |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asni Meriyenti, Hakim Anggota Ade Zulfina Sari | |
Panitera | Panitera Pengganti: Maiyusra | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (DuaRibu rupiah). |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik2326