- Menyatakan Terdakwa Doni Supriadi Pgl. Don Bin Amit Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Doni Supriadi Pgl. Don Bin Amit Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?; sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan penjara pidana selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu ) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket yang terbungkus plastik warna bening yang telah dipatri berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) unit hp merk nokia warna putih;
- 1 (satu) helai celana pendek warna coklat;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 267/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Rinaldi Triandiko |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Hendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik3322