- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Sahriro Harahap bin Bustamil Harahap) untuk menjatuhkan Talak satu Raj'i terhadap Termohon (Siti Ombun Siregar binti Rajin Siregar) dihadapan sidang Pengadilan Agama Padang Sidempuan;
- Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak Hadhonah terhadap anak Pemohon dan Termohon yang bernama: Raziq Gustami Harahap (Lk), umur 3 tahun, dalam pemeliharaan (Hadhanah) Termohon, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pemohon untuk bertemu dengan anaknya demi kepentingan anak tersebut;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak-hak normatif Penggugat Rekonvensi (Siti Ombun Siregar binti Rajin Siregar) selaku istri yang diceraikan oleh suami berupa:
- Nafkah Masa Lampau (madiyah) penggugat Rekonvensi selama 24 bulan sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa:
- Nafkah masa lampau (madiyah) Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 170/Pdt.G/2021/PA.Psp |
|
Nomor | 170/Pdt.G/2021/PA.Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rujaini Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syams Eliaz Bahri S.sy.br Hakim Anggota Achmad Sofyan Aji Sudrajad |
Panitera | Panitera Pengganti: Danil Isnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Padang Sidempuan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pdt.G/2021/PA.Psp
Statistik205