- Menyatakan Terdakwa I Yuli Usman Bin Ali Rahman dan Terdakwa II Pardiansyah Bin Astakari tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa I Yuli Usman Bin Ali Rahman dan Terdakwa II Pardiansyah Bin Astakari oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Yuli Usman Bin Ali Rahman dan Terdakwa II Pardiansyah Bin Astakari Okri Andri Bin Lakoni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yuli Usman Bin Ali Rahman dan Terdakwa II Pardiansyah Bin Astakari Okri Andri Bin Lakoni oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus klip bening didalamnya berisi kristal-kristal putih narkotika jenis sabu berat netto 0,251 gram sisa 0,214 gram;
- 1 (satu) buah pirek kaca yang didalamnya berisi kristal-kristal putih dibalut dengan kertas tisue berat netto 0,028 gram sisa Habis;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah kotak plastik dibalut dengan lakban warna coklat didalamnya berisi 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah skop sabu;
- 1 (satu) buah besi pembersih pirek;
- 2 (dua) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) helai celana panjang warna biru dongker merk Wengler;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru merk Authentic jeans;
Putusan PN BATURAJA Nomor 250/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 250/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Adhi Purwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rivan Rinaldi, Br Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Mujianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik3624