- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Khoirul Anwar Hasibuan bin Alm. Drs. Monang Hasibuan) untuk menjatuhkan Talak satu Raj?i terhadap Termohon (Lisa Lumongga Siregar binti Alm. H. Muhammad Hasan Siregar) dihadapan sidang Pengadilan Agama Padangsidempuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi (Lisa Lumongga Siregar binti Alm. H. Muhammad Hasan Siregar) berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh suami (Tergugat Rekonpensi) berupa :
- Nafkah Iddah Penggugat Rekonpensi selama masa iddah senilai Rp. 2.100.000,- (tiga juta rupiah);
- Nafkah Mut?ah Penggugat Rekonpensi berupa emas sebesar 7 Ame;
- Menetapkan anak bernama Arsyila Hasna Humaira (Pr) yang lahir pada tanggal 03 September 2019 sekarang berumur 1 tahun 10 bulan berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonpensi dengan berkewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menetapkan nafkah masa depan anak setiap bulannya sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah);
- Nafkah Mut?ah berupa emas sebesar 7 Ame;
- Membayar biaya pemeliharaan (biaya hadhanah) kepada Penggugat Rekonpensi berupa nafkah anak bernama Arsyila Hasna Humaira (Pr) setiap bulan sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Khoirul Anwar Hasibuan bin Alm. Drs. Monang Hasibuan) untuk menyerahkan Nafkah Iddah, Mut?ah dan Nafkah Anak bulan pertama, sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 5, huruf (a), (b), (c ) di atas kepada Penggugat Rekonpensi (Lisa Lumongga Siregar binti Alm. H. Muhammad Hasan Siregar) secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonpensi dihadapan sidang Pengadilan Agama Padangsidempuan;
- Menetapkan harta bawaan Penggugat Rekonpensi berupa 1 buah tempat tidur, kaca rias dan lemari pakaian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi agar mengembalikan harta bawaan berupa 1 buah tempat tidur, kaca rias dan lemari pakaian kepada Penggugat Rekonpensi;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berupa kulkas merk polytron;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan sejumlah uang Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai ganti kulkas tersebut kepada Penggugat Rekonpensi dan untuk Tergugat Rekonpensi mendapatkan kulkas merk polytron itu. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pembagian secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 203/Pdt.G/2021/PA.Psp |
|
Nomor | 203/Pdt.G/2021/PA.Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rujaini Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syams Eliaz Bahri S.sy.br Hakim Anggota Achmad Sofyan Aji Sudrajad |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ansor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 560.000,- (Lima ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pdt.G/2021/PA.Psp
Statistik277