- Menyatakan terdakwa I. FAJAR ALANSYAH PUTRAPgl. FAJAR Bin SYAFRIZAL ENDRI dan terdakwa II. MA?AS QIU RIANTOPgl. QIU Bin MUHAMMAD YUNI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan subsidair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karenanya dari dakwaan primair dan subsider tersebut ;
- Menyatakan terdakwa I. FAJAR ALANSYAH PUTRAPgl. FAJAR Bin SYAFRIZAL ENDRI dan terdakwa II. MA?AS QIU RIANTOPgl. QIU Bin MUHAMMAD YUNI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN UNTUK DIRI SENDIRI?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua ) tahundan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik bening ukuran sedang yang berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga Narkotika jenis Ganja.
- 1 (satu) plastik bening ukuran kecil yang berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga Narkotika jenis Ganja.
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Hijau yang berisikan 4 (empat) batang rokok. Total berat bersih 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram.
- 1 (satu) unit Handphone lipat merk Samsung warna Putih.
- Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 377/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asni Meriyenti, Hakim Anggota Khairulludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosteti Novalara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik1520