- Menyatakan terdakwaERNAWATI PGL WATI Binti AZWIR tidak terbukti melakukan tindak pidana Narkotika dalam dakwaan Primairdibebaskan dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa ERNAWATI PGL WATI Binti AZWIR terbukti bersalah melakukan Tindak PidanaTanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 3,69(tigakoma enam puluh sembilan) gr.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwaERNAWATI PGL WATI Binti AZWIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan RatusRupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tersebut tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket yang dibungkus plastik klep bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket yang terbungkus plastik klep bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) pak plstik klep bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) set alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari botol plastik merk yakult yang pada tutupnya terpasang pipet, kaca pirek dan karet kompeng, 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) HP android merk vivo warna putih.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 428/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 428/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asni Meriyenti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ade Zulfina Sari, Hakim Anggota Khairulludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosteti Novalara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 428/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik3121