- Menyatakan Terdakwa I ROBBI MALHOTRA Bin M. RIDWAN Pgl ROBI dan Terdakwa II RAHMAT HIDAYAT Bin JUNAIDI Pgl AMAIK tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I ROBBI MALHOTRA Bin M. RIDWAN Pgl ROBI dan Terdakwa II RAHMAT HIDAYAT Bin JUNAIDI Pgl AMAIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DALAM PERMUFAKATAN JAHAT? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam hijau.
- 1 (satu) helai baju kaos krah lengan pendek warna pink.
Putusan PN PADANG Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi Triandiko, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik2526