- Menyatakan terdakwa ERWINSYAH PASARIBU PGL. ERWIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERWINSYAH PASARIBU PGL. ERWIN dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
- Membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (Dua) bulan penjara.
- Sisa mesiu 1 (satu) botol M 150
- Botol kosong sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) buah
- 67 (enam puluh tujuh) buah HIO untuk alat membakar
- 2 (dua) buah drum kapasitas 220 liter dalam keadaan kosong
- 1 (satu) unit mesin kompresor beserta slang dengan panjang lebih kurang 50 (lima puluh) meter
- 1 (satu) buah dakor
- 3 (tiga) buah fiber ikan warna biru kapasitas 1 (satu) ton
- 3 (tiga) buah kacamata berenang
- 4 (empat) buah jarring penangkap ikan
- Benang kain berukuran kecil sebanyak 33 (tiga puluh tiga) roll
- 1 (satu) buah sampan beserta2 (dua) buah alat pendayung,
- Uang sejumlah Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil lelang dari tangkapan ikan sebanyak 1,5 (satu koma lima) ton,
- 1 (satu) unit kapal KM Kasih Sayang
- Surat Bukti Pencatatan Kapal Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah Propinsi Sumatera Utara Nomor Register: PER.30/MEN/2012 tanggal 17 Mei 2019
- Surat Keterangan Data Ukuran dan Tonase Kapal No. DU.001/74/4/KSOP.Sbg-2018 tanggal 03 April 2018.
- Surat PAS Kecil Nomor: PK. 205/4/13/KSOP.Sbg-18 tanggal 04 April 2018.
- Perjanjian Sewa Menyewa Berdasarkan Akta Notaris
Putusan PN PADANG Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|||||||||||||
Nomor | 246/Pid.Sus/2021/PN Pdg | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
||||||||||||
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||
Tanggal Register | 9 Maret 2021 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin | ||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ade Zulfina Sari, Hakim Anggota Asni Meriyenti | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yulizar | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan barang bukti berupa :
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik5915