- Menyatakan terdakwa TEGUH SAPUTRA BIN SUMALI Pgl. TEGUH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa TEGUH SAPUTRA BIN SUMALI Pgl. TEGUH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (Empat ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Chief yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket kecil yang terbungkus kertas warna coklat berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Insta yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil yang terbungkus kertas warna coklat berisikan batang ,ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja;
- 17 (tujuh belas) kertas papir;
- 1 (satu) unit handphone lipat merk Samsung warna putih coklat;
- 1(satu) helai celana jeans pendek merk Lois warna biru;
- Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asni Meriyenti, Hakim Anggota Khairulludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Maiyusra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik315