- Menyatakan Terdakwa IFDAL Pgl IFDAL Bin NORMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 112 ayat (1)Undang-undang No . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan tersebut.
- Menyatakan Terdakwa IFDAL Pgl IFDAL Bin NORMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IFDAL Pgl IFDAL Bin NORMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tersebut tetap dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0.16 (nol koma satu enam);
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih gold beserta simcard;
- 1 (satu) buah kotak tissue warna biru.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (DuaRibu rupiah).
Putusan PN PADANG Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asni Meriyenti, Hakim Anggota Ade Zulfina Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Mainidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik294