- Menyatakan Terdakwa Ade Sumardi Bin Sudirman Chan Pgl. Ade tidak terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa Ade Sumardi Bin Sudirman Chan Pgl. Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ade Sumardi Bin Sudirman Chan Pgl. Ade oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket yang terbungkus dengan plastik bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) pak plastik klep bening sebagai pembungkus shabu;
- 1 (satu) pipet ukuran besar pada salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok shabu yang dibalut dengan kertas tissue warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih biru;
- 1 (satu) unit mobil merk Cvolt Diesel FE 71 Jenis mobil barang truck, No Pol BA 9998 BB.
Putusan PN PADANG Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Hakim Anggota Rinaldi Triandiko |
Panitera | Panitera Pengganti: Syofiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Putri Anggraini. 8.Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik292