Putusan PN PADANG Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Agnes Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Hafizha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONPENSI DALAM PROVISI. - Menolak Provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI. - Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA. - Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ; II. DALAM REKONPENSI. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Sah Surat Pengakuan Hutang Leg No. 875/XII/ES/2003 tanggal 16 Desember 2003 yang dibuat di Notaris Eli Satria, SH; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang dengan tanpa hak mengajukan permohonan sertifikat pengganti atas SHM No. 541 terbit tanggal 31 Januari 2000 GS No. 935/1985 1 mei 1985 luas 1000 m2 dan SHM No. 187 luas 408 M2 terbit tanggal 7 Oktober 1996 GS No. 4683 tanggal 15 Agustus 1996, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ; 4. Menyatakan Sah dan berlaku SHM No. 541 terbit tanggal 31 Januari 2000 GS No. 935/1985 1 mei 1985 luas 1000 m2 dan SHM No. 187 luas 408 M2 terbit tanggal 7 Oktober 1996 GS No. 4683 tanggal 15 Agustus 1996 yang dijadikan sebagai jaminan hutang oleh (alm) Efiandril B dan Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar hutang pokok dan bunga kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 958.205.739,54 (Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan poin Lima Puluh Empat Rupiah); 6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 541 di Lubuk Buaya terbit tanggal 31 Januari 2000 GS No. 935/1985 1 Mei 1985 luas 1000 (seribu) meter persegi ; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi biaya perkara sebesar Rp.4.190.000,00 ( empat juta seratus sembilan puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Pdg
Statistik5110