Putusan PN PADANG Nomor 147/Pdt.G/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Agnes Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Darniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI. 1. DALAM EKSEPSI. - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; 2. DALAM POKOK PERKARA. 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2) Menyatakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Rush warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BA 1774 BP Nomor Rangka MHKE8FA3JJKO19695, Nomor Mesin 2NRF772760, Nomor BPKB 001159474, tanpa menunjukan surat-surat yang sah dan atau tidak menunjukan penetapan pengadilan kepada Penggugat selaku konsumen sesuai dengan PutusanMahkamah KonstitusiNomor 18/PUU-XVII/2019 adalah perbuatan melawan hukum. 3) Menyatakan penggunaan Surat Kuasa dan jasa debt collector tanpa persetujuan Penggugat yang dibuat oleh Tergugat kepada debt-collector yang biayanya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dibebankan kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. 4) Menyatakan perbuatan Tergugat melalui utusannya debt-collector yang menelantarkan Penggugat dan suami Penggugat dilokasi eksekusi barang jaminan adalah perbuatan melawan hukum. 5) Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Objek Sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Rush warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BA 1774 BP Nomor Rangka MHKE8FA3JJKO19695, Nomor Mesin 2NRF772760, Nomor BPKB 001159474, kepada Penggugat. 6) Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.33.750,000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);; 7) Menghukum Penggugat bersama dengan Tergugat untuk meninjau ulang Perjanjian Pembiayaan No.1811948853 tanggal 26 November 2018 dengan membuat Perjanjian yang baru tentang pelunasan hutang Penggugat kepada Tergugat di dalam pembelian Toyota Rush warna hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BA 1774 BP; 8) Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI. - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. - Menghukum Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp.1.340.000,-( Satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pdt.G/2020/PN Pdg
Statistik38296