- Menyatakan terdakwa DIAN NIKIJULUW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana narkotika yaitu Tanpa Hak membawa dan mengangkut Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIAN NIKIJULUW oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadapnya;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN AMBON Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Amb |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Julianti Wattimury, Br Hakim Anggota Josca Jane Ririhena |
Panitera | Panitera Pengganti: Halijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa; 6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah ); Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit mobil New Avanza 1.3G M/T warna hitam dengan nomor polisi DE 1476 AD; 1 (satu) lembar STNK mobil New Avanza 1. 3G M/T warna hitam dengan nomor polisi DE 1476 AD an. Pemilik Hendro Suatrian; 2 (dua) paket shabu yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran sedang yang dikemas dalam plastik bening dan dibalut menggunkan lakban warna coklat dan dimasukkan kedalam tas punggung 1 (satu) buah handphone Vivo 1939 warna biru dengan Imei 1 : 869381049852332, Imei 2 869381049852324 beserta SIMCard yang terpasang didalamnya dengan nomor 081354002323 1 (satu) buah dompet kulit warna merah yang berisikan :1 (satu) buah kartu ATM paspor platinum debit BCA nomor 5260 5120 0656 7353, 1 (satu) buah kartu ATM paspor platinum debit BCA nomor 6019 0095 0400 3952, 1 (satu) buah kartu ATM tabunganku Bank BCA nomor 0144 0001 0147 3362, 1 (satu) buah kartu ATM debit BCA nomor 6019 0075 1685 0543, 4 (empat) lembar Resi Bank BCA, 1 (satu) lembar kwitansi toko emas Labora; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Amb
Statistik3536