- Menyatakan Terdakwa Taif Aminollah Tawainella alias Taif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Taif Aminollah Tawainella alias Taif dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sintetis yang dimasukkan bersama stiker akun petani fams dan stiker petani fams Super Long di dalam plastic klem berukuran sedang, dibungkus menggunakan handuk bekas warna coklat dikemas dalam plastic kresek hitam dan dilakban putih bening terbungkus kantong plastic JNE Express beralamatkan Penerima : JHON, JL. TANA LISA NO. 12 TULEHU SALAHUTU, MASOHI, 97582, No. HP +6282275876306; Pengirim : AAN, MAKASAR, No. HP +6285242560497, dengan nomor Resi 1009500004143421.
- 1 (satu) buah kartu Telkomsel bernomor 081293859965.
- 1 (satu) buah Hp model Redmi 4A warna hitam dengan IMEI (Slot) 1 bernomor 865406031776589, IMEI (Slot2) bernomor 865406031776597;
- 1 (satu) buah Sepeda motor Vino warna merah Nopol DE 4571 LH;
- 1 (satu) buah Kunci motor Vino
Putusan PN AMBON Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Amb |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Andi Adha |
Panitera | Panitera Pengganti: Meis Marhareth Loupatty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,-(Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2021/PN Amb
Statistik2219