- Menyatakan Terdakwa I RENALDO WILDO MARCUS Alias NALDO Alias YUNUS, Terdakwa II. LEOVOLD LEONARDO TOMASOA Alias VALDO, Terdakwa III. AGUSTINUS MENANGKODA Alias AGUS dan Terdakwa IV. JENFRI JENIFFER MAIGIVER PUTURUHU Alias GIV tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara : Terdakwa I selama 5 (lima) tahun, dan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV masing-masing selama 4 (empat) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar bukti transfer Rekening Bank BCA
- 2 (dua) lembar bukti transfer Bank BNI
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran bank BCA (Bulan Oktober 2020-Desember 2020)
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran BNI (Bulan Oktober 2020)
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dengan Nomor Polisi DE 4844 NJ berikut BPKB dan STNK Atas nama Ronaldo Marcus
- 1 (satu) unit AC merk Samsung
- 1 (satu) buah lemari pakian
- 1 (satu) buah tas merk Ripcurl
- 1 (satu) buah meja makan beserta 4 kursi kayu
- 5 (lima) buah tas sepatu
- 6 (enam) potong celana panjang
- 4 (empat) potong celana pendek
- 1 (satu) potong sweater
- 1 (satu) buah cap bertuliskan Polres Ambon
- 1 (satu) lembar surat tertanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani di atas materai 6000 serta tertera cap bertuliskan Polres Ambon yang ditandatangani oleh YUNUS TUTUARIMA
- 1 (satu) lembar surat tertanggal 19 Januari 2021 yang ditandatangani di atas materai 6000 serta tertera cap bertuliskan Polres Ambon yang ditandatangani oleh YUNUS TUTUARIMA.
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Silver.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna merah.
Putusan PN AMBON Nomor 130/Pid.B/2021/PN Amb |
||
Nomor | 130/Pid.B/2021/PN Amb | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
|
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN AMBON | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan | |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Esau Yarisetou, Hakim Anggota Jenny Tulak | |
Panitera | Panitera Pengganti: Merlyn Heumasse | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
|
|
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.B/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 130/Pid.B/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.B/2021/PN Amb
Statistik7649